Vila di Bali

39 persen vila di badung milik asing

Denpasar (Bali Post) -
Tujuh belas mahasiswa Jurusan Manajemen Pariwisata Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali melakukan penelitian tentang eksistensi dan esensi vila di Badung. Hasil penelitian Team Tourism Field Study 2006 yang memakan waktu sekitar enam bulan itu diseminarkan di kampus STP Bali, Nusa Dua, Kamis (28/12) kemarin.

Mahasiswa STP Bali, Franky Cahyadi dan Silviana Kawaito menjadi pemakalah dalam seminar yang dibuka Pembantu Ketua I STP Bali I Ketut Murdana. Sementara Kadisparda Bali Gde Nurjaya, Prof. Dr. I Wayan Supartha, M.S, Dr. I Made Suradnya, M.Sc dan Ketua Bali Villa Association (BHA) Ismoyo S. Soemarlan sebagai pembahas serta moderator Drs. I Nyoman Madiun, M.Sc.

Melalui makalah bertajuk Eksistensi dan Esensi Vila Dalam Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Badung, Franky dan Silvia memaparkan sejumlah fakta lapangan. Antara lain ditemukan 624 unit vila yang menyebar di enam kecamatan di Badung dengan total 3.958 kamar. Segmen pasarnya sebagian besar dari Eropa (36,79%), Asia (30,71%), Australia (19,29%) dan Amerika (11,79%).

Dari segi kepemilikan terungkap, 45,2% milik WNI, baik orang lokal Bali maupun luar Bali, 39,4% milik warga asing dan 15,4% merupakan join. Yang menarik, ujar Silvia, pola pemasaran vila sebagian besar (51,87%) melalui internet dan segmen yang meminatinya sebagian besar keluarga dan pasangan bulan madu. “Mereka memilih vila umumnya karena privacy lebih terjamin,” ujar Franky.

Sementara itu, baik Nurjaya maupun Ismoyo memberi apresiasi yang tinggi terhadap penelitian para mahasiswa STP Bali ini. Hasil penelitian ini bisa menjadi masukan yang sangat berarti bagi pemerintah dan komponen pariwisata di tengah polemik tentang vila ilegal belakangan ini. Menurut Ismoyo, sudah ada pengaturan yang jelas tentang prosedur izin vila yang mestinya ditempuh para pemilik atau pengelola vila yang belum berizin.

Di sisi lain, Nurjaya meminta Pemkab Badung untuk segera menindaklanjuti hasil penelitian tentang vila ini. Bagi yang sudah telanjur berdiri dan beroperasi mau tidak mau, harus diberi izin dengan melengkapi ketentuan yang ada. Sementara yang belum, seyogyanya mengikuti Surat Edaran Gubernur tanggal 29 Agustus 2006. “Beri izin merupakan jalan keluar yang paling realistis,” ujar Nurjaya.

Prof. Dr. Wayan Supartha dan Dr. Made Suradnya lebih banyak membedah aspek ilmiah dari metodologi penelitian sekaligus menyempurnakannya. Prof. Suryadnya misalnya, meluruskan bahwa vila sudah muncul sebelum adanya hotel. Jadi kalau kemudian, sebuah hotel ingin berubah nama menjadi vila mestinya menyesuaikan dengan definisi dan karekteristik vila itu sendiri.

another post about

one contributor to “Vila di Bali”

  • klepon says:

    kira kira kalo semua sawah udah jadi villa dan pantai penuh villa apa villa masih menarik?

    Tapi yang jelas para investor udah kaya dan villanya udah balik modal dan untung, lalu penduduk setempat?

    :(

  • allowed tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    back to top
    67 queries. 0.338 seconds. Powered by WordPress